Sabtu, 23 Februari 2013

Inovasi Pendidikan Dalam Tema Peningkatan Profesionalisme Guru


A. Pengertian Profesionalisme Guru
Mengambil rujukan dari makna profesional dari UU No 14/2005 tentang guru dan dosen, yaitu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi. Ini berarti bahwa guru yang baik adalah guru yang memiliki ciri dan prinsip profesionalitas, di antaranya harus ada keahlian khusus, dalam hal ini kemampuan khusus ini bukan saja pada bidang studi yang guru ajarkan namun ditekankan juga memiliki kemampuan atau keahlian – keahlian lain yang mampu menunjang proses pengajaran atau profesinya sebagai seorang guru, baik kemampuan mempengaruhi emosional positif siswa, kemampuan kepemimpinan yang nantinya bisa mengarahkan pada peningkatan etika atau moral anak didiknya.
            Dalam bahasa inggris kata profesional memiliki arti ahli, pakar, dan mereka itu mumpuni dalam bidang yang digelutinya. Menjadi profesional, berarti menjadi ahli dalam bidangnya. Dan seorang ahli, tentunya berkualitas dalam melaksanakan pekerjaannya. Namun realitas yang terjadi tentu orang yang ahli belum tentu meniliki jaminan sebagai orang yang berkualitas dikarenakan orang yang berkualitas bukan hanya persoalan keahlian.
Dalam hal ini seorang guru dituntut menjadi profesional karena tanpa profesionalitas akan sulit bisa menghasilkan pendidikan yang baik dan produktif serta bermanfaat bagi bangsa ini, dan bila dilihat profesional ini bukan hanya dibidang pendidikan namun disegala aspek kehidupan manusia yang menyangkut profesi atau pekerjaan.
Beberapa ciri guru profesional yang tepat untuk bisa menjadi guru harapan bangsa (Maukuf Al-Masyukuri.2011: 84-85), yaitu:
1.         Memiliki keahlian dalam mendidik. Seperti:
·           Memiliki kemampuan intelektual yang memadai
·           Kemampuan memahami visi dan misi pendidikan
·           Keahlian mentransfer ilmu pengetahuan atau metodologi pembelajaran
·           Memahami konsep perkembangan anak/psikologi perkembangan
·           Kemampuan mengorganisir dan problem solving
·           Kreatif dan memiliki seni dalam mendidik
·           Kemampuan menguasai bahan yang akan diajarkan
·           Kemampuan pengelolaan kelas
·           Kemampuan monitoring dan evaluasi secara objektif
2.         Memiliki Semangat dan Motivasi untuk mengajar;
3.         Memiliki visi misi yang jelas atau target dan tujuan yang jelas dalam mengajar;
4.       Memiliki pengetahuan manajemen dan mampu mengaplikasikan dalam kelas dengan efektif dan optimal;
5.         Memiliki kemampuan komunikasi dengan siswa dan orang tua siswa dengan baik;
6.         Memiliki semangat yang tinggi dan yakin akan perubahan untuk lebih baik;
7.         Memiliki pengetahuan tentang perkembangan dan kebutuhan pendidikan secara nasional;
8.         Mengetahui tentang kurikulum pendidikan;
9.         Memiliki keinginan yang besar dan usaha besar untuk memberikan yang terbaik dan menjadikan siswanya menjadi yang terbaik dalam pendidikan yang dilakukan;
10.     Memiliki hubungan yang baik dengan siswa dan orangtua siswa;
11.     Memiliki kerjasama yang baik dan efektif dengan mitra kerja sesama guru;
12.     Memiliki komitmen yang tinggi untuk memajukan sekolah dan loualitas tinggi terhadap sekolah.
         Selain itu, guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Sebagai profesional, guru harus selalu meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara terus menerus. Sasaran penyikapan itu meliputi penyikapan terhadap perundang – undangan, organisasi profesi, teman sejawat, peserta didik, tempat kerja, pemimpin dan pekerjaan.Sebagai jabatan yang harus dapat menjawab tantangan perkembangan masyarakat, jabatan guru harus selalu dikembangkan dan dimutakhirkan. Dalam bersikap guru harus selalu mangadakan pembaruan sesuai dengan tuntutan tugasnya.
           Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme, yaitu guru yang profesional adalah guru yang kompeten (berkemampuan). Karena itu, kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Profesionalisme seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar. Pada umumnya di sekolah-sekolah yang memiliki guru dengan kompetensi profesional akan menerapkan “pembelajaran dengan melakukan” untuk menggantikan cara mengajar dimana guru hanya berbicara dan peserta didik hanya mendengarkan. Dalam suasana seperti itu, peserta didik secara aktif dilibatkan dalam memecahkan masalah, mencari sumber informasi, data evaluasi, serta menyajikan dan mempertahankan pandangan dan hasil kerja mereka kepada teman sejawat dan yang lainnya. Sedangkan para guru dapat bekerja secara intensif dengan guru lainnya dalam merencanakan pembelajaran, baik individual maupun tim, membuat keputusan tentang desain sekolah, kolaborasi tentang pengembangan kurikulum, dan partisipasi dalam proses penilaian. 
      Kompetensi profesional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, terdiri dari 3 (tiga) yaitu ; kompetensi pribadi, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional mengajar. Keberhasilan guru dalam menjalankan profesinya sangat ditentukan oleh ketiganya dengan penekanan pada kemampuan mengajar. Dengan demikian, bahwa untuk menjadi guru profesional yang memiliki akuntabilitas dalam melaksanakan ketiga kompetensi tersebut, dibutuhkan tekad dan keinginan yang kuat dalam diri setiap guru atau calon guru untuk mewujudkannya.
Pengembangan Profesionalisme Guru merupakan suatu keharusan, sehingga dengan berlakunya UU No 14 tahun 2005 dapat dipandang sebagai upaya untuk lebih meningkatkan profesionalisme pendidik serta memposisikan profesi pendidik/guru dalam status terhormat dan setara dengan profesi lainnya. Menurut para ahli, profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan. Tuntutan profesionalisme guru memerlukan upaya untuk terus mengembangkan sikap profesional, melalui peningkatan kapasits guru agar makin mampu mengembangkan profesinya dalam menjalankan tugarnya di sekolah. 
             Bila ditinjau secara lebih dalam, terdapat beberapa karakteristik profesionalisme guru. Rebore (1991) mengemukakan enam karakteristik profesionalisme guru, yaitu:
1.         pemahaman dan penerimaan dalam melaksanakan tugas,
2.   kemauan melakukan kerja sama secara efektif dengan siswa, guru, orang tua siswa, dan masyarakat,
3.         kemampuan mengembangkan visi dan pertumbuhan jabatan secara terus menerus,
4.         mengutamakan pelayanan dalam tugas,
5.          mengarahkan, menekan dan menumbuhkan pola perilaku siswa, serta
6.         melaksanakan kode etik jabatan.

B.      Hal-Hal yang Dapat Meningkatkan Profesionalisme Guru
Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan profesionalisme guru, diantaranya meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi.
Selain diadakannya penyetaraan guru-guru, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah program sertifikasi. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak (Masnur Muslich.2009: 2).
Beberapa pasal yang tertuang dalam undang-undang RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai berikut.
a.    Pasal 1 butir 11
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pedidik kepada guru dan dosen.
b.    Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
c.       Pasal 11 butir 1
Sertifikat pendidik sebagai mana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
d.      Pasal 16
Guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, guru negeri maupun swasta dibayar pemerintah.
          Dari uraian di atas berikut ini adalah bukti kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, dan kemampuan untuk mewujudan pendidikan nasional yang harus ditunjukkan sehingga guru berhak memperoleh sertifikat pendidik.
a.              Kualifikasi akademik dibuktikan dengan pemilikan ijazah pendidikan tinggi program sarjana atau D-4 baik kependidikan maupun nonkependidikan.
b.             Kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik,kepribadian,sosial, dan professional diperoleh melalui pendidikan profesi dan/atau uji sertifikasi. Pada Undang-Undang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 15 Penjelasan dinyatakan bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekaerjaan dengan persyaratan khusus.
c.              Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan keterangan dokter.
Dengan demikian,dapat dipahami lebih lanjut bahwa:
a.    Penguasaan kompetensi dibuktikan dengan bentuk uji kompetensi.
b.    Seseorang dapat menempuh sertifikassi jika sudah memenuhi kualifikasi(dengan bukti ijazah,dan sehat (dengan bukti surat dokter).
c.    Uji kompetensi sekaligus sebagai bukti kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
d.   Jika lulus sertifikasi, yang bersangkutan akan menerima sertifikat pendidik. Itu berarti yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagaimana yanhg tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 8.
e.    Guru yang mempunyai sertifikat pendidik dianggap sebagai guru yang professional. Yang bersangkutan mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah sebesar satu kali gaji pokok.

Selain sertifikasi upaya lain yang telah dilakukan di Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme guru, misalnya PKG (Pusat Kegiatan Guru, dan KKG (Kelompok Kerja Guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya (Supriadi, 1998).
Pengembangan profesionalisme guru harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. Dalam proses ini, pendidikan prajabatan, pendidikan dalam jabatan termasuk penataran, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan, penegakan kode etik profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon guru, imbalan, dan lain sebagainya, secara bersama-sama menentukan pengembangan profesionalisme guru.
Dengan demikian usaha meningkatkan profesionalisme guru merupakan tanggung jawab bersama antara LPTK sebagai penghasil guru, instansi yang membina guru (dalam hal ini Depdiknas atau yayasan swasta), PGRI dan masyarakat.

C.       Inovasi  Pendidikan dan Profesionalisme Guru
            Kata “innovation” (bahasa Inggris) sering diterjemahkan segala hal yang baru atau pembaharuan (S. Wojowasito, 1972; Santoso S. Hamijoyo, 1996), tetapi ada yang menjadikan kata innovation        menjadi kata dalam bahasa Indonesia yaitu “inovasi”. Inovasi adalah suatu ide, barang, kejadian, metode yang dirasakan atau diamati sebagai suatu hal yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang (masyarakat), baik itu berupa hasil invention, maupun discovery, yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau untuk memecahkan masalah.
            Inovasi pendidikan adalah suatu perubahan yang baru dan kualitatif, berbeda dari hal (yang ada sebelumnya), serta sengaja diusahakan untuk meningkatkan kemampuan guna mencapai tujuan tertentu dalam pendidikan.
            Kaitannya dengan pemecahan masalah, pendidikan di Indonesia dewasa ini menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang tidak lepas dari peran guru yang seharusnya bisa bersikap profesional, diantaranya bertambahnya jumlah penduduk yang sangat cepat sehingga secara kumulatif menuntut tersedianya sarana pendidikan yang memadai, berkembangnya ilmu pengetahuan modern yang menghendaki dasar-dasar pendidikan yang kokoh dan penguasaan kemampuan terus-menerus, dan berkembangnya teknologi yang mempermudah manusia sehingga terkadang mengancam kelestarian peranan manusiawi.
            Dalam hal ini, untuk memecahkan masalah-masalah tersebut dan meningkatkan profesionalisme guru, maka inovasi pendidikan perlu diadakan.

D.      Tantangan dan Problematik Pengembangan Profesionalisasi Guru
       Ada beberapa faktor yang berkenaan dengan beratnya tantangan yang dihadapi oleh profesi keguruan dalam usaha untuk meningkatkan kewibawaannya di mata masyarakat seperti yang dikemukakan oleh Dedi Supriadi (1999: 104-106), sebagai berikut.
a.    Berkenaan dengan Definisi Profesi Keguruan
        Masih ada kekurangjelasan tentang definisi profesi keguruan, bidang garapannya yang khas, dan tingkat keahlian yang dituntut dari pemegang profesi ini.
b.    Desakkan Kebutuhan Masyarakat dan Sekolah akan Guru
        Kenyataan yang Terjadi Sepanjang Sejarah Profesi Keguruan menunjukkan bahwa desakan kebutuhan masyarakat dan sekolah akan guru, maka profesi ini tidak cukup terlindungi dari terjadinya “gangguan” dari luar. Di masa lalu bahkan hingga dewasa ini ada kesan bahwa siapa pun boleh berdiri di muka kelas untuk mengajar tanpa mempedulikan latar belakang dan tingkat pendidikannya.
c.    Sulitnya Mengendalikan dan Menjaga Standar Mutu Guru
        Penambahan jumlah guru secara besar-besaran membuat sulitnya standar mutu guru dikendalikan dan dijaga. Dalam hal ini, keprofesionalan guru pun dipertanyakan.
d.   Organisasi PGRI Belum Banyak Aktif Melakukan Kegiatan-Kegiatan yang Secara Sistematis dan Langsung Berkaitan dengan Peningkatan Profesionalisme Guru
        PGRI sendiri cenderung bergerak di pertengahan antara pemerintah dan guru-guru. PGRI belum banyak aktif melakukan kegiatan-kegiatan yang secara sistematis dan langsung berkaitan dengan peningkatan profesionalisme guru.
 
E.    Tuntutan dan Harapan Masyarakat
        Tuntutan dan harapan masyarakat yang terus berubah dan meningkat membuat guru semakin tertantang. Perubahan yang terjadi dalam masyarakat melahirkan tuntutan-tuntutan baru terhadap peran (role expectation) yang seharusnya dimainkan oleh guru. Akibatnya, setiap kemampuan guru selalu berpacu dengan meningkatnya kemampuan dan harapan masyarakat yang terkadang lebih cepat meningkat dari kemampuan guru.
        Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa betapa peliknya problematik dan tantangan yang dihadapi profesi keguruan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar