A. Pengertian Profesionalisme Guru
Mengambil rujukan dari
makna profesional dari UU No 14/2005 tentang guru dan dosen, yaitu pekerjaan
atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu
dan norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi. Ini berarti bahwa guru
yang baik adalah guru yang memiliki ciri dan prinsip profesionalitas, di
antaranya harus ada keahlian khusus, dalam hal ini kemampuan khusus ini bukan saja
pada bidang studi yang guru ajarkan namun ditekankan juga memiliki kemampuan
atau keahlian – keahlian lain yang mampu menunjang proses pengajaran atau
profesinya sebagai seorang guru, baik kemampuan mempengaruhi emosional positif
siswa, kemampuan kepemimpinan yang nantinya bisa mengarahkan pada peningkatan etika
atau moral anak didiknya.
Dalam hal ini seorang guru
dituntut menjadi profesional karena tanpa profesionalitas akan sulit bisa
menghasilkan pendidikan yang baik dan produktif serta bermanfaat bagi bangsa
ini, dan bila dilihat profesional ini bukan hanya dibidang pendidikan namun
disegala aspek kehidupan manusia yang menyangkut profesi atau pekerjaan.
Beberapa ciri guru
profesional yang tepat untuk bisa menjadi guru harapan bangsa (Maukuf
Al-Masyukuri.2011: 84-85), yaitu:
1.
Memiliki
keahlian dalam mendidik. Seperti:
·
Memiliki kemampuan
intelektual yang memadai
·
Kemampuan
memahami visi dan misi pendidikan
·
Keahlian
mentransfer ilmu pengetahuan atau metodologi pembelajaran
·
Memahami
konsep perkembangan anak/psikologi perkembangan
·
Kemampuan
mengorganisir dan problem solving
·
Kreatif dan
memiliki seni dalam mendidik
·
Kemampuan
menguasai bahan yang akan diajarkan
·
Kemampuan
pengelolaan kelas
·
Kemampuan
monitoring dan evaluasi secara objektif
2.
Memiliki
Semangat dan Motivasi untuk mengajar;
3.
Memiliki visi
misi yang jelas atau target dan tujuan yang jelas dalam mengajar;
4. Memiliki pengetahuan manajemen
dan mampu mengaplikasikan dalam kelas dengan efektif dan optimal;
5.
Memiliki
kemampuan komunikasi dengan siswa dan orang tua siswa dengan baik;
6.
Memiliki
semangat yang tinggi dan yakin akan perubahan untuk lebih baik;
7.
Memiliki
pengetahuan tentang perkembangan dan kebutuhan pendidikan secara nasional;
8.
Mengetahui
tentang kurikulum pendidikan;
9.
Memiliki
keinginan yang besar dan usaha besar untuk memberikan yang terbaik dan
menjadikan siswanya menjadi yang terbaik dalam pendidikan yang dilakukan;
10. Memiliki hubungan yang baik dengan siswa dan
orangtua siswa;
11. Memiliki kerjasama yang baik dan efektif dengan
mitra kerja sesama guru;
12. Memiliki komitmen yang tinggi untuk memajukan
sekolah dan loualitas tinggi terhadap sekolah.
Kompetensi profesional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, terdiri dari 3 (tiga) yaitu ; kompetensi pribadi, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional mengajar. Keberhasilan guru dalam menjalankan profesinya sangat ditentukan oleh ketiganya dengan penekanan pada kemampuan mengajar. Dengan demikian, bahwa untuk menjadi guru profesional yang memiliki akuntabilitas dalam melaksanakan ketiga kompetensi tersebut, dibutuhkan tekad dan keinginan yang kuat dalam diri setiap guru atau calon guru untuk mewujudkannya.
Bila ditinjau secara lebih dalam, terdapat beberapa karakteristik profesionalisme guru. Rebore (1991) mengemukakan enam karakteristik profesionalisme guru, yaitu:
1.
pemahaman dan penerimaan dalam
melaksanakan tugas,
2. kemauan melakukan kerja sama
secara efektif dengan siswa, guru, orang tua siswa, dan masyarakat,
3.
kemampuan mengembangkan visi
dan pertumbuhan jabatan secara terus menerus,
4.
mengutamakan pelayanan dalam
tugas,
5.
mengarahkan, menekan dan menumbuhkan pola
perilaku siswa, serta
6.
melaksanakan kode etik jabatan.
B.
Hal-Hal yang Dapat Meningkatkan
Profesionalisme Guru
Pemerintah telah berupaya untuk
meningkatkan profesionalisme guru, diantaranya meningkatkan kualifikasi dan
persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai
tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi.
Beberapa pasal yang tertuang dalam
undang-undang RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai berikut.
a.
Pasal 1 butir 11
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pedidik
kepada guru dan dosen.
b.
Pasal 8
Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
c.
Pasal 11 butir 1
Sertifikat pendidik
sebagai mana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan.
d.
Pasal 16
Guru yang memiliki
sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, guru
negeri maupun swasta dibayar pemerintah.
a.
Kualifikasi akademik dibuktikan
dengan pemilikan ijazah pendidikan tinggi program sarjana atau D-4 baik
kependidikan maupun nonkependidikan.
b.
Kompetensi yang meliputi
kompetensi pedagogik,kepribadian,sosial, dan professional diperoleh melalui
pendidikan profesi dan/atau uji sertifikasi. Pada Undang-Undang Standar
Nasional Pendidikan, Pasal 15 Penjelasan dinyatakan bahwa pendidikan profesi
adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta
didik untuk memiliki pekaerjaan dengan persyaratan khusus.
c.
Sehat jasmani dan rohani,
dibuktikan dengan keterangan dokter.
Dengan
demikian,dapat dipahami lebih lanjut bahwa:
a.
Penguasaan kompetensi
dibuktikan dengan bentuk uji kompetensi.
b.
Seseorang dapat menempuh
sertifikassi jika sudah memenuhi kualifikasi(dengan bukti ijazah,dan sehat
(dengan bukti surat dokter).
c.
Uji kompetensi sekaligus
sebagai bukti kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
d.
Jika lulus sertifikasi, yang
bersangkutan akan menerima sertifikat pendidik. Itu berarti yang bersangkutan
telah memenuhi persyaratan sebagaimana yanhg tercantum dalam Undang-Undang Guru
dan Dosen Pasal 8.
e.
Guru yang mempunyai sertifikat pendidik
dianggap sebagai guru yang professional. Yang bersangkutan mendapatkan
tunjangan profesi dari pemerintah sebesar satu kali gaji pokok.
Selain sertifikasi upaya lain yang
telah dilakukan di Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme guru, misalnya PKG (Pusat Kegiatan Guru, dan KKG
(Kelompok Kerja Guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman
dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya
(Supriadi, 1998).
Pengembangan profesionalisme guru harus dipandang sebagai proses yang terus
menerus. Dalam proses ini, pendidikan prajabatan, pendidikan dalam jabatan
termasuk penataran, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja,
penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan, penegakan kode etik profesi,
sertifikasi, peningkatan kualitas calon guru, imbalan, dan lain sebagainya, secara
bersama-sama menentukan pengembangan profesionalisme guru.
Dengan demikian usaha meningkatkan profesionalisme guru merupakan
tanggung jawab bersama antara LPTK sebagai penghasil guru, instansi yang
membina guru (dalam hal ini Depdiknas atau yayasan swasta), PGRI dan
masyarakat.
C. Inovasi Pendidikan dan
Profesionalisme Guru
Inovasi pendidikan
adalah suatu perubahan yang baru dan kualitatif, berbeda dari hal (yang ada
sebelumnya), serta sengaja diusahakan untuk meningkatkan kemampuan guna
mencapai tujuan tertentu dalam pendidikan.
Kaitannya dengan
pemecahan masalah, pendidikan di Indonesia dewasa ini menghadapi berbagai
tantangan dan persoalan yang tidak lepas dari peran guru yang seharusnya bisa
bersikap profesional, diantaranya bertambahnya jumlah penduduk yang sangat
cepat sehingga secara kumulatif menuntut tersedianya sarana pendidikan yang
memadai, berkembangnya ilmu pengetahuan modern yang menghendaki dasar-dasar
pendidikan yang kokoh dan penguasaan kemampuan terus-menerus, dan berkembangnya
teknologi yang mempermudah manusia sehingga terkadang mengancam kelestarian
peranan manusiawi.
Dalam hal ini,
untuk memecahkan masalah-masalah tersebut dan meningkatkan profesionalisme
guru, maka inovasi pendidikan perlu diadakan.
D.
Tantangan dan Problematik
Pengembangan Profesionalisasi Guru
Ada beberapa faktor yang berkenaan dengan beratnya tantangan
yang dihadapi oleh profesi keguruan dalam usaha untuk meningkatkan
kewibawaannya di mata masyarakat seperti yang dikemukakan oleh Dedi Supriadi
(1999: 104-106), sebagai berikut.
a.
Berkenaan dengan Definisi
Profesi Keguruan
Masih ada kekurangjelasan tentang definisi profesi keguruan,
bidang garapannya yang khas, dan tingkat keahlian yang dituntut dari pemegang
profesi ini.
b.
Desakkan Kebutuhan Masyarakat
dan Sekolah akan Guru
Kenyataan yang Terjadi Sepanjang Sejarah Profesi Keguruan
menunjukkan bahwa desakan kebutuhan masyarakat dan sekolah akan guru, maka
profesi ini tidak cukup terlindungi dari terjadinya “gangguan” dari luar. Di
masa lalu bahkan hingga dewasa ini ada kesan bahwa siapa pun boleh berdiri di
muka kelas untuk mengajar tanpa mempedulikan latar belakang dan tingkat
pendidikannya.
c.
Sulitnya Mengendalikan dan
Menjaga Standar Mutu Guru
Penambahan jumlah guru secara besar-besaran membuat sulitnya
standar mutu guru dikendalikan dan dijaga. Dalam hal ini, keprofesionalan guru
pun dipertanyakan.
d.
Organisasi PGRI Belum Banyak
Aktif Melakukan Kegiatan-Kegiatan yang Secara Sistematis dan Langsung Berkaitan
dengan Peningkatan Profesionalisme Guru
PGRI sendiri cenderung bergerak di pertengahan antara
pemerintah dan guru-guru. PGRI belum banyak aktif melakukan kegiatan-kegiatan
yang secara sistematis dan langsung berkaitan dengan peningkatan
profesionalisme guru.
E.
Tuntutan dan Harapan Masyarakat
Tuntutan dan harapan masyarakat yang terus berubah dan
meningkat membuat guru semakin tertantang. Perubahan yang terjadi dalam
masyarakat melahirkan tuntutan-tuntutan baru terhadap peran (role expectation) yang seharusnya
dimainkan oleh guru. Akibatnya, setiap kemampuan guru selalu berpacu dengan
meningkatnya kemampuan dan harapan masyarakat yang terkadang lebih cepat
meningkat dari kemampuan guru.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa betapa peliknya
problematik dan tantangan yang dihadapi profesi keguruan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar